Hari Tani Nasional: GMNI Karawang Desak Reforma Agraria Sejati

Hari Tani Nasional: GMNI Karawang Desak Reforma Agraria Sejati

Spread the love

Karawang, TatarKarawang.com – Peringatan Hari Tani Nasional ke-62 yang jatuh pada 24 September 2025 kembali menjadi momentum penting bagi mahasiswa dan kaum tani dalam menyuarakan persoalan agraria di Indonesia. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Karawang menilai nasib petani, khususnya di Karawang, masih jauh dari cita-cita Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960.

Sekretaris DPC GMNI Karawang, Kelvin Brilian Manurung, menegaskan bahwa hingga kini petani masih berada dalam kondisi miskin, terpinggirkan, serta kerap menjadi korban penggusuran maupun kriminalisasi.

> “65 tahun sejak UUPA disahkan, kaum tani tetap dipinggirkan. Alih fungsi lahan semakin masif, petani kehilangan akses, sementara kebijakan negara lebih berpihak pada kepentingan modal dan investasi,” ujarnya, Jumat (26/9).

 

Berdasarkan data Dinas Pertanian Jawa Barat, luas lahan sawah di Karawang semakin menyempit akibat masifnya industrialisasi dan pembangunan perumahan. Padahal, Karawang dikenal sebagai salah satu sentra padi nasional. Kondisi ini dinilai mengancam ketahanan pangan serta menggerus mata pencaharian ribuan petani.

UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) seharusnya menjadi benteng perlindungan kawasan pertanian. Namun dalam praktiknya, kebijakan tersebut dianggap melemah karena pembangunan industri lebih diutamakan. Hal itu diperparah dengan keberadaan UU Cipta Kerja yang dinilai memberikan karpet merah bagi investor, tetapi merugikan petani kecil.

Dalam momentum Hari Tani Nasional 2025 ini, GMNI Karawang menyatakan tiga sikap tegas, yaitu:

1. Mendesak pemerintah segera melaksanakan Landreform dan Reforma Agraria sejati.

2. Menuntut dihentikannya segala bentuk kekerasan, penangkapan, dan kriminalisasi terhadap petani serta aktivis agraria.

3. Menegaskan pentingnya implementasi perlindungan Hak Asasi Petani, khususnya dalam pengelolaan lahan garapan.

Kelvin menambahkan, Hari Tani Nasional harus menjadi pengingat bagi negara untuk kembali pada semangat UUPA 1960 yang menempatkan tanah sebagai alat produksi untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan modal asing maupun korporasi.

 

 

Red .P.TK