Karawang -TATARKARAWANG.COM-09/01/2025-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang telah menetapkan jadwal rapat pleno terbuka untuk penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Karawang 2024. Rapat pleno ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 6 Januari 2025.
Penetapan ini dilakukan setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Sesuai dengan Pasal 57 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, KPU wajib menetapkan pasangan calon terpilih paling lambat tiga hari setelah menerima surat dari MK.
Sebelumnya, KPU Karawang telah menetapkan dua pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Karawang 2024. Pasangan pertama adalah Aep Syaepuloh dan Maslani, yang diusung oleh Partai NasDem, PKS, PKB, PDI, dan Partai Perindo. Pasangan kedua adalah Acep Jamhuri dan Gina Fadlia Swara, yang diusung oleh Partai Gerindra, Demokrat, Golkar, PPP, Hanura, PSI, PAN, Partai Garuda, PKN, Partai Buruh, Partai Umat, PBB, dan Partai Gelora.
Setelah penetapan pasangan calon terpilih, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Karawang dijadwalkan akan dilaksanakan secara serentak pada 10 Februari 2025, sesuai dengan Pasal 22A Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.
Ckk: ( ICA )