Sepuluh Pegawai SPPG Karawang Barat Diberhentikan Akibat Aturan Batas Usia Baru

Sepuluh Pegawai SPPG Karawang Barat Diberhentikan Akibat Aturan Batas Usia Baru

Spread the love

Karawang – tatarkarawang.com.Sebanyak sepuluh pegawai di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah Karawang Barat diberhentikan dari tugasnya menyusul diterapkannya aturan baru mengenai batas usia maksimal pegawai.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh pihak manajemen dalam sebuah pertemuan yang berlangsung pada Kamis lalu. Sepuluh pegawai yang seluruhnya telah berusia di atas 50 tahun diundang hadir pada pukul 15.00 WIB untuk menerima informasi tersebut secara langsung.

Dalam pertemuan itu, pimpinan menyampaikan bahwa mulai Senin mendatang, pegawai atau relawan yang berusia lebih dari 50 tahun tidak lagi diperkenankan bertugas.

Aturan ini diterapkan menyusul peristiwa yang terjadi di Jakarta, di mana seorang relawan berusia 54 tahun meninggal dunia saat sedang menjalankan tugas. Peristiwa tersebut menjadi acuan lahirnya kebijakan baru yang menetapkan usia maksimal 50 tahun bagi tenaga kerja lapangan.

Menurut salah satu pegawai, ketika proses perekrutan dilakukan, batasan usia tersebut tidak pernah disampaikan secara terbuka.

Meski begitu, seluruh pegawai yang terdampak menerima keputusan ini dengan lapang dada. Hingga kini belum ada kejelasan apakah akan ada kebijakan lanjutan terkait pegawai lain yang berada dalam usia serupa.

 

 

PIMRED

Tinggalkan Balasan