Cianjur – TatarKarawang.com
Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bernama Ernawati, diduga diberangkatkan ke luar negeri secara tidak resmi oleh seorang sponsor berinisial Hj. Imas. Kasus ini mencuat ke publik setelah suami sah Ernawati mengadukan persoalan ini melalui redaksi Media TatarKarawang.com.
Yang menjadi sorotan utama dalam laporan tersebut adalah dugaan pemalsuan surat izin suami, yang merupakan syarat wajib dalam prosedur penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dalam dokumen keberangkatan Ernawati, tanda tangan izin suami digantikan oleh kakak kandungnya, yakni Heru Hermawan, yang diduga telah menjadi korban manipulasi data oleh pihak sponsor.
> “Saya tidak pernah merasa memberi izin istri saya untuk bekerja ke luar negeri. Tapi kenyataannya dia sudah diberangkatkan. Saya kaget ketika tahu tanda tangan izin saya digantikan oleh orang lain,” ujar suami Ernawati saat ditemui tim Media TatarKarawang.com di Cianjur, Senin (9/6/2025).
Dugaan Pelanggaran UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI
Berdasarkan penelusuran, kasus ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya:
Pasal 6 huruf f, yang menyatakan bahwa PMI yang berstatus menikah wajib mendapatkan izin tertulis dari suami atau istri sah.
Pasal 13, yang mewajibkan sponsor atau agen penempatan mengikuti seluruh prosedur resmi dan menjamin legalitas dokumen PMI.
Pasal 69, yang mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang melakukan penempatan secara ilegal atau menggunakan dokumen palsu.
Selain itu, praktik ini juga bertentangan dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan PMI, yang mengharuskan dokumen izin keluarga dilakukan secara sah dan tanpa tekanan.
Sponsor Hj. Imas Belum Memberikan Klarifikasi
Hingga berita ini ditayangkan, pihak sponsor atas nama Hj. Imas belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas dugaan yang dilaporkan. Redaksi TatarKarawang.com telah menghubungi pihak terkait dan membuka ruang konfirmasi atau hak jawab sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang.
Media Akan Kawal Kasus hingga Tuntas
Sebagai media yang menjunjung tinggi etika jurnalistik, Media TatarKarawang.com berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga terang benderang. Dugaan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja migran dan pemalsuan administrasi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan PMI di luar negeri.
Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam proses perekrutan tenaga kerja migran, serta memastikan bahwa seluruh prosedur pemberangkatan dilakukan secara legal, jujur, dan sesuai peraturan pemerintah.
—
Redaksi TatarKarawang.com
Email: tatarkarawanga@gmail.com
Website: www.tatarkarawang.com