BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Akan Dihapus Mulai Juli 2025, Simak Besaran Iuran Terbaru Mei 2025

BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Akan Dihapus Mulai Juli 2025, Simak Besaran Iuran Terbaru Mei 2025

Spread the love

BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Akan Dihapus Mulai Juli 2025, Simak Besaran Iuran Terbaru Mei 2025

Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan bahwa sistem kelas BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus secara bertahap mulai Juli 2025.

Sebagai pengganti, akan diterapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan standar pelayanan yang lebih adil dan merata bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Apakah Iuran BPJS Kesehatan Naik pada Mei 2025?

Hingga 7 Mei 2025, pemerintah belum menetapkan perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan.

Besaran iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, karena belum ada regulasi terbaru sebagai dasar hukum kenaikan iuran.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa belum ada keputusan resmi terkait tarif KRIS.

Hal ini juga ditegaskan dalam rapat Komisi IX DPR RI, di mana beliau menjelaskan bahwa penyesuaian tarif masih menunggu keputusan pemerintah.

 

Tarif Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Jenis Kepesertaan per Mei 2025

Berikut adalah rincian tarif iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku hingga saat ini:

 1. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja

Kelas 3: Rp 35.000 per orang per bulan

(Dengan bantuan iuran pemerintah sebesar Rp 7.000)

 Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan

 Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan

2. Pekerja Penerima Upah

Lembaga Pemerintah (ASN, TNI, Polri, Pejabat Negara, dll):

 Iuran: 5% dari gaji bulanan (4% ditanggung pemerintah, 1% ditanggung peserta)

 BUMN, BUMD, dan Swasta:

 Iuran: 5% dari gaji bulanan (4% ditanggung perusahaan, 1% oleh karyawan)

3. Keluarga Tambahan Pekerja Penerima Upah

Anak ke-4 dan seterusnya, orang tua, atau mertua:

 Iuran: 1% dari gaji per orang per bulan

 

4. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

 Iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

 Iuran: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun

Perbedaan Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

Kelas Fasilitas Rawat Inap

Kelas 1 Ruangan 2–4 orang, bisa naik kelas ke VIP dengan biaya tambahan

Kelas 2 Ruangan 3–5 orang, bisa naik kelas

Kelas 3 Ruangan 4–6 orang, paling banyak diisi pasien

 

 

Daftar 21 Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan tidak menanggung beberapa jenis layanan dan penyakit, antara lain:

 Wabah/kejadian luar biasa

 Operasi estetika atau kecantikan

 Perawatan gigi kosmetik (behel, dsb.)

 Cedera akibat kejahatan atau kekerasan

 Percobaan bunuh diri atau menyakiti diri sendiri

 Kecanduan alkohol atau obat

 Infertilitas (mandul)

 Tawuran dan kejadian yang tidak bisa dicegah

 Pelayanan di luar negeri

 Pengobatan eksperimental

 

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Pembayaran iuran dapat dilakukan melalui berbagai cara:

 Aplikasi Mobile JKN

 ATM dan M-Banking

 Dompet digital

 Minimarket (Indomaret, Alfamart)

 Kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat

Kesimpulan

Penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dimulai pada Juli 2025 dengan sistem KRIS.

Meski sistem baru akan diterapkan, tarif iuran BPJS Kesehatan per 7 Mei 2025 masih belum mengalami perubahan.

Pemerintah tetap menerapkan prinsip gotong royong dalam skema pembiayaan, memastikan masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.

Tags: BPJSKesehatanIuranBPJS2025JKN2025KRISBPJSPenerimaBantuanIuranBPJSTarifIuranBPJS

 

Red.( A.P )