1.940 Butir Eksimer dan Tramadol Diamankan, Pemuda Cibuaya Ditangkap Polisi

1.940 Butir Eksimer dan Tramadol Diamankan, Pemuda Cibuaya Ditangkap Polisi

Spread the love

Karawang, TatarKarawang.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cibuaya berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang jenis eksimer dan tramadol. Penangkapan terjadi pada Jumat (12/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari kegiatan Kring Serse setelah adanya informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Cibuaya.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial FT (25), warga Dusun Cemara 2, Desa Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 1.940 butir obat terlarang, dengan rincian:

Tramadol: 1.800 butir

Camlet: 10 butir

Merci: 10 butir

Eksimer: 120 butir

“Pelaku berikut barang bukti saat ini sudah diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Ipda Cep Wildan.

Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda. Polisi juga menghimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungannya.

TatarKarawang.com – Gerbang Informasi Karawang, Terpercaya, Aktual, dan Dekat dengan Masyarakat