Diduga Tolak Pasien BPJS, RS Bayukarta Karawang Jadi Sorotan

Diduga Tolak Pasien BPJS, RS Bayukarta Karawang Jadi Sorotan

Spread the love

Karawang – Dugaan diskriminasi layanan kesehatan kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Peristiwa ini dialami langsung oleh seorang wartawan Media TatarKarawang.com yang membawa anaknya ke Rumah Sakit Bayukarta Karawang, Selasa (19/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.35 WIB.

Anaknya yang mengalami kejang dan membutuhkan penanganan segera justru disebut tidak bisa mendapatkan layanan dengan alasan ruang perawatan penuh.

“Saya sudah memohon agar anak saya ditangani dulu karena kondisinya darurat. Tapi tetap tidak mendapat pelayanan sebagaimana mestinya,” ungkap wartawan tersebut.

Ironisnya, di Instalasi Gawat Darurat (IGD) masih terlihat beberapa tempat tidur kosong. Namun pihak rumah sakit menjelaskan bahwa bed tersebut hanya disediakan untuk pasien umum atau non-BPJS.

“Kalau mau bayar umum bisa, tapi kalau pakai BPJS tidak ada tempat,” demikian jawaban yang diterima.

Bertentangan dengan Undang-Undang

Sikap rumah sakit tersebut menimbulkan tanda tanya besar soal komitmen pelayanan kesehatan terhadap peserta BPJS. Padahal, pemerintah melalui regulasi yang ada sudah menegaskan bahwa pasien dalam kondisi darurat tidak boleh ditolak oleh fasilitas kesehatan, baik swasta maupun negeri.

Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 32 ayat (1) jelas disebutkan:
“Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.”

Selain itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Pasal 19 ayat (2) menegaskan bahwa peserta berhak memperoleh manfaat pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, termasuk dalam kondisi darurat.

Dengan demikian, tidak ada alasan bagi rumah sakit untuk membedakan pasien BPJS dan pasien umum ketika menyangkut keselamatan nyawa.

Perlu Evaluasi Layanan Kesehatan di Karawang

Kasus ini menjadi potret nyata masih adanya dugaan diskriminasi layanan kesehatan di Karawang. Sebagai wartawan sekaligus orang tua pasien, ia merasa perlu menyuarakan pengalamannya agar menjadi perhatian publik dan pihak berwenang.

“Harapan saya, kejadian seperti ini tidak terulang lagi pada masyarakat lain. Semua pasien berhak mendapat layanan yang sama, apapun status kepesertaannya,” tegasnya.

Media TatarKarawang.com akan menindaklanjuti laporan ini dengan meminta klarifikasi resmi dari RS Bayukarta Karawang serta BPJS Kesehatan, guna memastikan kejelasan sekaligus transparansi pelayanan kesehatan di Karawang.

Catatan Redaksi

Tulisan ini merupakan laporan langsung dari wartawan Media TatarKarawang.com yang mengalami sendiri dugaan penolakan pasien BPJS di RS Bayukarta Karawang. Publikasi ini dimaksudkan sebagai bentuk tanggung jawab moral media untuk menyuarakan kepentingan masyarakat sekaligus mendorong adanya evaluasi serius terhadap pelayanan kesehatan di Karawang.