Karawang, TatarKarawang.com – Proyek peningkatan jalan lingkungan di Dusun Bakan Jati, RT 040 RW 017, Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari dana APBD ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam rencana pelaksanaan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, proyek senilai Rp139.532.000 tersebut dilaksanakan oleh CV. Istiqomah, dengan waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender, sebagaimana tertuang dalam Surat Pesanan Nomor: 01/SP/PM/25.81.113/KPA-PRKP-2025.
Sejumlah warga menyampaikan kekhawatannya, salah satunya Mulyadi, yang menyoroti soal ketebalan jalan yang tidak seragam. Menurut perencanaan, ketebalan jalan seharusnya mencapai 15 cm. Namun, hasil di lapangan menunjukkan ketebalan yang berbeda-beda.
> “Ketebalan jalan jauh dari yang direncanakan. Seharusnya 15 cm, tapi kenyataannya bervariatif. Ini sangat merugikan,” ujar Mulyadi kepada TatarKarawang.com.
Tak hanya itu, Mulyadi juga mengungkapkan bahwa selama proyek berlangsung, pengawasan dari pihak pelaksana maupun instansi teknis nyaris tidak tampak.
> “Kami tidak pernah melihat pelaksana maupun pengawas datang ke lokasi selama proyek dikerjakan,” tambahnya.
Di tengah pelaksanaan proyek, beredar pula informasi mengenai adanya pemberian uang koordinasi sebesar Rp500.000 dari pihak pelaksana kepada Karang Taruna setempat. Namun, uang tersebut ditolak dan akhirnya diserahkan kepada salah satu perwakilan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi atau tanggapan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait. Masyarakat berharap adanya evaluasi menyeluruh dari pemerintah daerah untuk memastikan proyek dilaksanakan sesuai standar dan tidak merugikan warga.
(Pimred)tatarkarawang.com