KARAWANG – MEDIA TATARKARAWANG.COM
Sejumlah warga Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur,Kab.Karawang mengeluhkan sulitnya proses pengajuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dinilai dipersulit oleh pemerintah desa. Keluhan ini mencuat setelah beberapa warga yang mencoba mengurus DTKS merasa mendapat perlakuan tidak menyenangkan dan menghadapi prosedur yang berbelit-belit.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku telah beberapa kali datang ke kantor desa untuk mengurus data DTKS, namun selalu ditolak dengan alasan yang tidak jelas.
> “Saya sudah bawa semua persyaratan, tapi selalu saja dikatakan belum lengkap. Padahal, saya lihat warga lain yang sama kasusnya bisa diproses,” ujarnya, Senin (27/5/2025).
Hal serupa disampaikan pengurus Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Desa Kondangjaya. Mereka menyebut, operator SIK-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) telah menyiapkan surat pengajuan DTKS sesuai permohonan warga.
> “Surat pengajuan DTKS itu sudah kami buat sesuai prosedur dan tinggal menunggu tanda tangan kepala desa. Tapi sampai sekarang, kepala desa Kondangjaya. Kecamatan Karawang Timur,Kab.Karawang enggan menandatanganinya tanpa alasan yang jelas,” ungkap salah satu pengurus Puskesos.
Lebih lanjut, pengurus Puskesos mengungkapkan bahwa kepala desa ANJA SUGIANA.SE.secara khusus menolak menandatangani surat yang mencantumkan nama operator SIK-NG. Padahal, nama tersebut merupakan bagian dari format resmi dalam pengajuan data DTKS.
> “Beliau tidak mau tanda tangannya ditempatkan di samping nama operator SIK-NG. Padahal itu sudah menjadi bagian dari sistem dan tidak bisa diubah begitu saja,” tambahnya.
Tidak hanya itu, kepala desa juga disebut-sebut berencana mengganti posisi operator dan akun SIK-NG yang selama ini digunakan, dengan menunjuk orang pilihannya sendiri.
> “Beliau ingin mengganti operator dan akun SIK-NG dengan orang pilihannya. Ini tentu menyalahi prosedur karena penggantian akun dan operator harus melalui mekanisme resmi, bukan berdasarkan kepentingan pribadi,” tegasnya.
Kondisi ini sangat disayangkan, mengingat DTKS merupakan dasar utama dalam penyaluran berbagai bantuan sosial dari pemerintah. Tanpa terdaftar dalam DTKS, warga berisiko tidak menerima hak-hak bantuan sosial yang seharusnya mereka dapatkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kondangjaya ANJA SUGIANA.SE.belum memberikan tanggapan resmi.
Warga dan pihak Puskesos berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Sosial Kabupaten Karawang, dapat segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini demi menjamin hak sosial masyarakat yang membutuhkan.
( Red.)